Minggu, Juni 01, 2008

SEKILAS PROGRAM STUDI MUAMALAT FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN JAKARTA

Secara historis dapat dikemukakan bahwa Program Studi ini pada mulanya bernama Jurusan Muamalah Jinayah. Lalu, dalam perkembangannya (tahun 1994) dikembangkan menjadi dua Jurusan, yaitu Jurusan Jinayah Siyasah dan Jurusan Muamalah (Ekonomi Islam). Seiring dengan perubahan regulasi pendidikan tinggi agama Islam, PadaTahun 1997 Jurusan Muamalah kemudian dikembangkan menjadi Program Studi Muamalah (Ekonomi Islam) yang memiliki 2 (dua) Konsentrasi, yaitu Konsentrasi Perbankan Syariah dan Konsentrasi Asuransi Takaful. Dalam perkembangannya yang terkini (2007), Program Studi ini disempurnakan namanya menjadi menjadi Program Studi Muamalah (Ekonomi Islam) dengan memiliki 3 (tiga) Konsentrasi tersebut, yaitu (1) Konsentrasi Perbankan Syariah, (2) Konsentrasi Asuransi Syariah, dan (3) Konsentrasi Manajemen ZISWAF

Visi :

Terwujudnya Program Studi Muamalah sebagai Program Studi yang unggul, handal dan terdepan dalam Pengkajian, Pengembangan, Pengintegrasian dan Penerapan Ilmu Ekonomi yang Berorientasi Keislaman, Kemanusiaan dan Keindonesiaan

Misi :

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dalam ilmu-ilmu Syariah, khususnya bidang Ekonomi, baik yang bersifat teoritis maupun praktis.
  2. Mengembangkan dan menerapkan ilmu-ilmu Syariah khususnya bidang Ekonomi yang berbasis penelitian
  3. Menghasilkan sarjana yang memiliki kompetensi keilmuan Syariah, khususnya bidang Ekonomi.
  4. Memberikan landasan moral dan akhlak yang terpuji bagi pengembangan dan praksis ilmu-ilmu Syariah, khususnya bidang Ekonomi, dalam kehidupan masyarakat
  5. Membina dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan, dengan tetap kritis, kreatif, inovatif, dan responsif terhadap perubahan sosial, baik dalam skala lokal, nasional maupun global.
  6. Menyelenggarakan manajemen modern Program Studi yang berorientasi pada kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
  7. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.
  8. Memberikan perhatian serius terhadap upaya implementasi Syariah Islam, khususnya bidang Ekonomi dalam konteks keindonesiaan sekaligus kemodernan.

Tidak ada komentar: